PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta para pelaku usaha atau pengusaha untuk lebih produktif lagi. Sebab, pemerintah telah banyak memberikan fasilitas insentif, termasuk perpajakan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap berbagai kemudahan dan insentif perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dapat dimanfaatkan para pengusaha untuk mempercepat pemulihan usahanya.
Menkeu berharap kas yang dihemat dari insentif itu dapat digunakan untuk kegiatan produktif sehingga berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional.
“Kami meningkatkan kemudahan melalui berbagai kebijakan perpajakan yang bisa mendukung keputusan di tingkat korporasi agar menggunakan sisa hasil usahanya untuk kegiatan-kegiatan produktif,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu mengatakan pemerintah banyak membuat perubahan pada UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui UU Cipta Kerja.
Perubahan tersebut akan menguntungkan pelaku usaha sehingga memperbaiki iklim berusaha di Indonesia. Misal, merevisi skema sanksi administrasi menjadi sesuai dengan suku bunga acuan yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah juga memperjelas definisi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN) sehingga memberikan kepastian hukum. Selain itu, pemerintah rezim pajak WNA berkeahlian khusus, dan membebaskan PPh atas dividen dari saham dalam negeri.
Selain perpajakan, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan dari sisi perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, serta dukungan riset dan inovasi. Seluruh pengusaha bisa memanfaatkan berbagai kemudahan, termasuk pelaku usaha di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).



































