Kamis, 24 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Bea Masuk Imbalan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 November 2021
in Headlines
9.7k 300
0
Kemendag Optimalkan Peningkatan Ekspor Nonmigas

Aktivitas ekspor dan impor. Optimistis perekonomian Indonesia terus membaik. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Bea Masuk Imbalan karena terdapat subsidi oleh negara pengekspor kepada barang yang diekspor, sehingga berpotensi menimbulkan ancaman atau merugikan industri dalam negeri. Pada lingkup internasional bea masuk imbalan disebut juga countervailing duty.

Sementara bea masuk imbalan menurut World Trade Organization (WTO) pada situs resminya mengartikan bea masuk imbalan menjadi tindakan pengim dilakukan oleh negara pengimpor, biasanya berupa peningkatan bea masuk, dalam mengimbangi subsidi yang diberikan kepada produsen atau eksportir pada negara pengekspor.

Sejalan dengan itu, OECD Glossary of Statistical Terms menjelaskan bea masuk imbalan yaitu pungutan tambahan yang dikenakan pada barang impor untuk mengimbangi subsidi yang diberikan untuk produsen atau eksportir oleh pemerintah negara pengekspor.

Pengenaan bea masuk imbalan bisa dilaksanakan jika investasi oleh otoritas negara pengimpor cenderung kepada penetapan jika barang impor mendapat manfaat dari subsidi dan menimbulkan kerugian.

IBFD International Tax Glossary (2015) juga mendefinisikan bea masuk imbalan sebagai bea masuk tambahan yang harus dibayar atas impor barang yang telah dikenakan menjadi tanggapan atas subsidi tidak adil dari negara asal bertujuan untuk membuat ekspornya lebih kompetitif di pasar internasional.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Pengenaan bea masuk imbalan hanya bisa dilakukan untuk melawan subsidi yang menyebabkan cedera. Pengenaan ini sudah diatur WTO dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures.

Pada intinya, dalam perjanjian itu diatur penyediaan subsidi dan pengenaan bea masuk imbalan. Mengikuti perjanjian itu, sebuah negara bisa memakai prosedur penyelesaian sengketa WTO sebagai meminta penarikan subsidi atau penghapusan dampak buruk dari subsidi tersebut.

Tidak hanya itu, sebuah negara bisa menjalankan penyidikannya sendiri atau investigasi satu pihak dan akhirnya mengenakan bea masuk tambahan berupa bea masuk imbalan pada impor subsidi yang merugikan produsen dalam negeri.

Secara domestik, bea masuk imbalan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan s.t.d.d. UU No. 17 Tahun 2006. Pada undang-undang tersebut tidak menjelaskan tentang bea masuk imbalan, namun dalam Pasal 21 dijelaskan tentang pengenaan bea masuk imbalan.

Dalam Pasal 21 bea masuk imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam hal ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor kepada barang tersebut. Diluar itu, barang impor yang mendapatkan subsidi itu menyebabkan tiga hal.

Pertama, menyebabkan kerugian kepada industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut.

Kedua, mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut.

Ketiga, menghalangi pengembangan industri barang sejenis dalam negeri.

Aturan lebih rinci tentang pengenaan bea masuk imbalan teratur dalam peraturan pemerintah. Kemudian dengan ini, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2011.

Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 23 PP 34/2011 bea masuk imbalan sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor yang mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian.

Kemudian dalam Pasal 37, bea masuk imbalan dikenakan pada barang impor mengandung subsidi pada negara pengekspor dan impor barang tersebut menyebabkan kerugian. Yang dimaksud subsidi disini adalah setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik langsung atau tidak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok industri, atau eksportir.

Subsidi juga bisa diartikan sebagai setiap bentuk dukungan dalam pendapatan atau harga, yang diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau ke negara yang berkaitan.

Kerugian pada aktivitas imbalan ini juga terdapat dalam 3 bentuk.

Pertama, adanya kerugian material yang terjadi pada industri dalam negeri. Kedua, pembatalan/pengurangan dari keuntungan yang langsung/tidak langsung didapatkan dari konsesi tarif dari negara yang memberikan subsidi. Ketiga, ancaman yang serius terjadinya kerugian material terhadap industri dalam negeri. Bea masuk imbalan bisa dikenakan sesudah dilakukan penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

KADI bisa melakukan penyelidikan mengikuti permohonan atau inisiatif KADI. sama dengan bea masuk anti dumping, dari segi kerugian yang dialami masih pada tahap penyelidikan, karenanya kepada barang impor bisa dikenakan bea masuk imbalan sementara. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.