PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta kepada seluruh wajib pajak (WP) orang pribadi agar segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu berakhir pada 31 Maret 2021.
Sedangkan untuk WP Badan atau perusahaan batas waktunya adalah 30 April 2021. DJP menyatakan, belum memperpanjang batas akhir pelaporan SPT Tahunan seperti tahun lalu lantaran pandemi.
“Sampai saat ini belum ada perpanjangan batas waktu, masih tetap 31 Maret,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor saat kami hubungi hari ini, Senin (22/3/2021).
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan Rp1.000.000
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau seluruh wajib pajak (WP) segera melakukan pelaporan SPT Tahunan.
“Terutama para pembayar pajak individu, jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti, dan untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada PajakOnline.com.
Menkeu meminta wajib pajak dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan secara online. Jadi, tidak perlu datang kantor pajak karena bisa dilakukan dari mana saja. Pelaporan SPT Tahunan secara online terus meningkat dari tahun ke tahun.



































