Kamis, 24 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Aneka Tunjangan Karyawan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
2 Januari 2024
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Para pekerja industri tekstil padat karya.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah, tunjangan termasuk komponen upah yang dibedakan menjadi dua bagian, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Tunjangan tetap merupakan suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok. Yang termasuk tunjangan tetap di antaranya tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kemahalan, tunjangan daerah, dan lain-lain.

Tunjangan makan dan tunjangan transport bisa dikategorikan sebagai tunjangan tetap jika pemberian komponen tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran dan diterima secara tetap oleh karyawan menurut satuan waktu, harian, atau bulanan.

Sedangkan tunjangan tidak tetap merupakan suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok.

Tunjangan makan dan tunjangan transport juga bisa dikategorikan sebagai tunjangan tidak tetap jika dibayarkan berdasarkan kehadiran.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Menurut beleid yang sama, THR termasuk pendapatan non upah yang mana termasuk di dalamnya THR gratifikasi dan pembagian keuntungan lainnya.

Jenis-Jenis Tunjangan Karyawan

1. Tunjangan Transportasi

Jika sudah termasuk dalam komponen gaji tanpa dikaitkan dengan kehadiran, maka tunjangan transportasi akan sama diterima setiap bulan oleh karyawan. Lain ceritanya jika dikaitkan dengan kehadiran, jika karyawan tersebut melakukan absensi maka tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi. Sama halnya dengan tunjangan makan, tunjangan transportasi bisa berupa uang atau layanan antar jemput karyawan.

2. Tunjangan Istri dan Anak

Tunjangan ini diberikan kepada karyawan yang telah menikah dan memiliki anak. Baik karyawan pemerintah maupun swasta wajib menerima tunjangan ini. Tunjangan istri diberikan kepada karyawan yang sudah menikah dan istri mereka tidak bekerja. Sedangkan tunjangan anak diberikan kepada karyawan yang telah memiliki anak atau anak angkat yang berusia kurang dari 21 tahun dan belum bekerja. Tunjangan anak dibatasi bagi karyawan yang memiliki anak dengan jumlah maksimal 3 anak.

3. Tunjangan Perumahan

Tunjangan perumahan biasanya lebih dilakukan oleh pemerintah daerah yang belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi anggota DPRD. Tunjangan ini berupa uang yang diperuntukkan bagi anggota DPRD untuk menyewa rumah saat dinas di daerah tersebut dengan besaran yang berbeda-beda tergantung daerah masing-masing.

Ada pula tunjangan perumahan yang ditujukan bagi karyawan untuk mendapatkan kepemilikan rumah. Lain lagi dengan tunjangan perumahan bagi ekspatriat yang akan bekerja di Indonesia, berupa sewa tempat tinggal selama 12 bulan di muka atau tunjangan yang dibayarkan secara bulanan.

4. Tunjangan Makan

Seperti yang sudah diketahui, tunjangan makan bisa termasuk sebagai tunjangan tetap atau tidak tetap. Dianggap sebagai tunjangan tetap jika komponen tersebut dimasukkan dalam komponen gaji tanpa dikaitkan dengan kehadiran. Lain halnya jika tunjangan makan ini didasarkan pada kehadiran karyawan. Jika karyawan tersebut tidak hadir, maka tunjangan dianggap hangus. Tunjangan makan dapat berupa uang atau makanan yang disediakan oleh perusahaan, tergantung dari peraturan perusahaan tersebut.

5. Tunjangan Kemahalan

Tunjangan ini berupa tambahan gaji sebagai bantuan untuk kemahalan, berupa kenaikan harga keperluan sehari-hari.

6. Tunjangan Lainnya

Tunjangan lainnya bisa mencakup banyak hal, di antaranya seperti yang populer saat ini adalah tunjangan kesehatan dan pensiun. Pemerintah menggencarkannya melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang termasuk ke dalam komponen payroll karyawan. Selain itu, ada juga tunjangan lembur yang ditujukan bagi karyawan yang melakukan pekerjaan di luar waktu kerja yang telah disepakati dalam kontrak. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.