Kamis, 24 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Alasan Terlambat Bayar PPnBM Mobil Mewah Kena Sanksi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Februari 2025
in Otomotif
9.9k 100
0
Perbedaan Hadiah Undian dengan Penghargaan

Ilustrasi hadiah mobil. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Salah satu jenis pajak yang ada di Indonesia adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Tentu saja objek pajak dari PPnBM merupakan barang-barang yang tergolong mewah. Berikut barang yang termasuk ke dalam kategori barang mewah:

– Barang bersifat mewah yang tidak termasuk kebutuhan pokok
– Barang bersifat mewah yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
– Barang bersifat mewah yang dimiliki oleh masyarakat dengan penghasilan yang tinggi
– Barang bersifat mewah yang digunakan oleh seseorang untuk menunjukan status sosial.

Untuk itu, pemerintah melakukan pemungutan pajak penjualan atas barang mewah bukan tanpa alasan, berikut beberapa tujuan yang hendak dicapai yaitu:

– Untuk menciptakan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen atau wajib pajak yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
– Agar dapat mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang dikategorikan mewah.
– Wujud perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.
– Mengamankan pendapatan atau penerimaan negara.

Sementara itu, perlakuan pajak penjualan atas barang mewah ini dikenakan pada barang yang transaksi jual beli dilakukan di dalam negeri. Maka dari itu, jika barang mewah tersebut digunakan di luar negeri (ekspor), maka tidak akan dipungut pajak.

Baca Juga:

Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Desember 2026

Simpan Bukti Bayar Pajak Setelah Perpanjang STNK Online

Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis, Samsat Drive Thru Tersedia di Sejumlah Wilayah Jabar

Pemerintah Siapkan Stimulus Kendaraan Listrik

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

Mengingat PPnBM atas ekspor yang dikonsumsi di luar negeri dikenakan tarif sebesar 0%, jika terjadi situasi seperti PPnBM yang diekspor tersebut telah dibayar, maka dapat diminta kembali. Tarif dari PPnBM juga bermacam-macam sesuai dengan tingkat kemewahan barang tersebut, tarif yang ditetapkan terendah sebesar 10% dan setinggi-tingginya sebesar 200% sesuai dengan pasal 8 ayat (1) UU No.42 Tahun 2009. Namun berbeda dengan PPN, Prinsip pemungutan pajak penjulan atas barang mewah yaitu satu kali saja pada saat:

– Penyerahan barang oleh pabrik yang memproduksi atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
– Impor Barang Kena Pajak yang tergolong kategori mewah.

Dengan demikian, penjualan bekas dari barang mewah tidak akan dikenakan PPnBM. Salah satu pajak penjualan atas barang mewah yaitu mobil mewah. Mobil mewah seperti supercar yang dimiliki oleh seseorang akan terutang PPnBM. Hal tersebut tergolong barang mewah, karena didesain secara aerodinamis serta memiliki mesin yang bertenaga tinggi.

Mobil mewah dengan julukan supercar ini dapat dipacu hingga kecepatan 350 KM per jam. Sedangkan, di Indonesia mobil yang dikategorikan supercar dilihat dari kapasitas mesinnya yakni sekitar 3,000 hingga 5.000 CC.

Berdasarkan PP Permendagri No.12 Tahun 2012 mengenai Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Besaran tarif mobil mewah yaitu BBN KB sebesar 10% dari harga beli mobil serta PKB sebesar 1,5% dari harga kendaraan.

Besaran pajak untuk mobil mewah dikenakan pada tingkat pusat dan daerah. Pada tingkat pusat pajak yang dikenakan berupa PPN dan PPnBM yang dipungut ketika pembelian mobil mewah tersebut. Sedangkan, pada tingkat daerah, mobil mewah yang telah dibeli dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Dengan demikian, mengingat besarnya nominal pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil mewah, pemerintah menghimbau agar para pemilik tetap bisa taat dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya yaitu dengan membayar pajak terutang secara tepat waktu.

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak penjualan atas barang mewah sebaiknya pemerintah menerapkan sanksi yang tegas berupa denda, pemblokiraan, bahkan penyitaan terhadap barang yang bersangkutan. Dikarenakan mobil mewah memiliki harga jual yang lumayan tinggi akan mengakibatkan pajak yang terutang tinggi. Oleh karena itu, jika pemilik mobil tidak membayar atau terjadi keterlambatan membayar akan mempengaruhi penerimaan negara khususnya di sektor perpajakan.

Dalam PMK Nomor 5/PMK.010.2022 pasal 2 yang mengatur mengenai mobil yang berhak mendapatkan PPnBM DTP 2022 adalah:

– Kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (low cost green car atau LCGC) dengan harga > Rp200 juta
– Kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dengan harga sekitar Rp200 juta hingga Rp250 juta.

Adapun besaran diskon PPnBM DPT 2022 pada Mobil LGCC berbeda-beda sesuai dengan periodenya, yaitu:

– Periode pertama, memperoleh diskon sebesar 100%
– Periode kedua, memperoleh diskon sebesar 66,66%
– Periode ketiga, diskon PPnBM sebesar 33,33%

Demikian, alasan dilakukaknya insentif berupa diskon PPnBM tersebut dimaksudkan untuk mendukung keberlangsungan sektor industri otomotif nasional serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.