PMK 172/2023 Soal Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
PajakOnline.com—Wajib Pajak harus menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan berkaitan ...
PajakOnline.com—Wajib Pajak harus menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan berkaitan ...
PajakOnline.com—Perusahaan multinasional merupakan perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara di bawah pengendalian satu pihak tertentu. Perusahaan multinasional ini ...
PajakOnline.com—Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan mengatur terkait hubungan istimewa. Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan ...
PajakOnline.com—Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 menyebutkan, hubungan istimewa adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan satu ...
PajakOnline.com—Jenis-jenis hubungan istimewa, hubungan kepemilikan (Pasal 18 UU PPh Jo SE - 04/PJ.7/1993 Jo SE-18/PJ.53/1995 ) -Penyertaan modal langsung atau ...
PajakOnline.com—Apabila terdapat harga transaksi yang tidak wajar antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, Dirjen Pajak berwenang untuk melakukan koreksi harga ...
PajakOnline.com—Aplikasi Smartweb meningkatkan analisa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan adanya hubungan istimewa wajib pajak. Sesuai SE-39/PJ/2021, Smartweb dapat menampilkan ...

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.


















Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907
PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.