Cap Fasilitas PP 49/2022 Sudah Tersedia di Aplikasi E-Faktur
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi e-faktur sudah mengakomodasi pembubuhan cap/keterangan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan berdasarkan PP 49/2022. ...

























