Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Klarifikasi Faktur Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11 Desember 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Faktur Pajak dan Nota Retur

Ilustrasi. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Klarifikasi faktur pajak adalah surat yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyatakan adanya kesalahan dalam penerbitan faktur pajak. Klarifikasi faktur pajak harus dibuat sebelum diterbitkannya faktur pajak pengganti.

Jika Anda tidak ingin repot-repot dalam membuat klarifikasi faktur pajak, maka faktur pajak harus diterbitkan sesuai waktu yang ditetapkan dan dibuat dengan jumlah yang sebenarnya.

Seperti yang kira ketahui, transaksi yang harus dibuatkan faktur pajaknya merupakan transaksi yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena yang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), serta penyerahan lain yang dilakukan di dalam daerah pabean.

Berikut Adalah Hal yang Menyebabkan PKP Membuat Klarifikasi Faktur Pajak:

1. Klarifikasi faktur pajak karena kesalahan input NSFP

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Nomor seri faktur pajak merupakan sederetan angka, huruf atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan dan diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan mekanisme tertentu.

Masing-masing kode dan nomor dalam rangkaian itu memiliki arti tertentu untuk kode transaksi, kode status dan nomor lain yang diberikan oleh DJP.

Jika ada kesalahan penomoran, berarti akan ada kekeliruan/ketidaksesuaian transaksi. Alasannya karena setiap transaksi sudah memiliki spesifikasi nomor serinya sendiri. Untuk kasus ini, PKP juga harus membuat klarifikasi faktur pajak sebelum membatalkan faktur pajak tersebut.

2. Klarifikasi faktur pajak karena faktur pajak terbit sebelum Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP)

Menerbitkan faktur pajak adalah hal wajib dilakukan PKP. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah tanggal mana yang perlu dicantumkan pada faktur pajak? Sebagian PKP memilih utuk mencantumkan tanggal transaksi. Artinya, tanggal faktur pajak mendahului tanggal surat pemberian NSFP.

Konsekuensi penerbitan faktur pajak seperti di atas diatur dalam SE Dijen Pajak no. SE-26/PJ/2015 ( disebut “SE-26) yang diterbitkan tanggal 2 April 2015 lalu.

Dalam SE-26 dijelaskan bahwa tanggal faktur pajak tidak boleh mendahului tanggal surat pemberian NSFP. Setidaknya tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal yang tertera dalam surat pemberian NSFP.

Karena, jika tanggal faktur pajak mendahului tanggal surat pemberian NSFP, maka faktur pajak tersebut dianggap sebagai faktur pajak tidak lengkap. Jadi, di saat seperti inilah PKP harus membuat klarifikasi faktur pajak sebelum membuat faktur pajak pengganti.

Untuk memahaminya dengan lebih mudah, mari lihat contoh kasus di bawah ini:

Surat pemberian NSFP diterbitkan tanggal 15 November 2018 dengan kode seri 004-14-00000003. PKP menggunakan nomor seri itu untuk faktur pajak tanggal 13 November 2018. Lantaran tanggal faktur pajak mendahului tanggal yang ada pada NSFP, maka faktur pajak ini masuk dalam faktur pajak tidak lengkap.

Konsekuensinya, PKP harus membuat klarifikasi faktur pajak disertai oleh beberapa dokumen pendukung untuk membuktikan PKP bersangkutan.

3. Klarifikasi faktur pajak karena kesalahan jumlah angka dalam faktur pajak.

Adanya kesalahan penulisan jumlah angka dalam faktur pajak juga menjadi suatu permasalahan dalam transaksi. Apalagi ketika DJP telah mencocokannya dengan bukti transaksi lain selain faktur pajak.

Jika ditemukan ada perbedaan jumlah, PKP bersangkutan harus membuat klarifikasi faktur pajak terkait kesalahan jumlah, dan menunjukkan dokumen lain yang berisi jumlah angka yang sebenarnya. Klarifikasi faktur pajak, harus dibuat oleh pihak perusahaan sebelum membuat faktur pajak pengganti. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.