Jumat, 25 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Pensiun

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
17 Oktober 2023
in Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
Soal 97 Ribu ASN Fiktif, Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas

Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sumber Foto: kominfo.go.id

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak Pensiun merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak pada masa pensiun. Dalam peraturan perpajakan Indonesia, segala penghasilan yang diterima oleh wajib pajak menjadi objek pengenaan pajak penghasilan atau PPh. Termasuk penghasilan yang diterima wajib pajak yang telah pensiun dari pekerjaannya.

Pada saat memasuki usia pensiun atau pada kondisi tertentu, pegawai atau ahli waris akan mendapatkan manfaat pensiun tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pegawai/karyawan yang pensiun akan memperoleh beberapa komponen sebagai berikut:

1. Uang Pesangon (UP) sebesar 1,75x
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPML) sebesar 1x
3. Uang Penggantian Hak (UPH) Jaminan pensiun
4. Jaminan Hari Tua

Aturan Tentang Pensiun

Pensiun diberikan kepada pegawai/karyawan peserta jaminan atas manfaat pensiun yang diberikan oleh perusahaan/pemberi kerja maupun badan lain, berupa:

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

1. Pensiun hari tua
2. Pensiun cacat
3. Pensiun janda atau duda
4. Pensiun anak
5. Pensiun orang tua

Pada saat memasuki usia pensiun atau pada kondisi tertentu, pegawai/karyawan ataupun ahli waris akan mendapatkan manfaat pensiun tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Batas Usia Pensiun Pegawai Swasta

Ketentuan usia pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Batas usia pensiun pekerja atau karyawan swasta yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP No. 45/2015 yakni:

1. Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
2. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.
3. Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya, hingga mencapai usia pensiun 65 tahun.

Tetapi apabila pegawai telah memasuki usia pensiun, akan tetapi yang bersangkutan masih dipekerjakan, maka ia dapat memilih di antara kedua pilihan berikut:

1. Menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun, atau;
2. Pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

2. Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri

Batas usia pensiun pegawai negeri atau jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c UU No. 05 Tahun 2014 tentang ASN, yakni:

1. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi
2. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
3. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional

Kemudian saat ini pemerintah tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN yang menyebutkan dalam Pasal 55, bahwa:

1. Jabatan Manajerial

a. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
b. 58 tahun bagi Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator.

2. Jabatan Non Manajerial

a. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
b. 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

3. Pensiun Dini

Pensiun dini adalah pengajuan untuk berhenti menjalankan tugas ataupun pekerjaan sebelum usia pegawai/karyawan yang bersangkutan memasuki masa pensiun.

Sehingga pegawai/karyawan dapat memperoleh manfaat pensiun atas pengajuan pensiun dini tersebut.

Pensiun dini dapat dialami atau dilakukan oleh pegawai/karyawan swasta maupun PNS.

Ketentuan Pajak Pensiun

Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan, segala bentuk penghasilan yang diterima orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik itu berupa uang manfaat pensiun, akan dikenakan PPh Pasal 21.

Yang artinya, penghasilan yang diterima dari manfaat pensiun oleh pegawai yang telah memasuki usia pensiun, maupun yang mengajukan pensiun dini, hingga ahli waris, akan dipotong PPh.

Adapun, tidak ada perbedaan antara aturan pajak pensiun bagi pegawai swasta maupun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan dana pensiun dari lembaga lain atau pajak pensiunan Taspen, yakni penghasilan yang diterimanya sama-sama merupakan objek PPh 21, dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.