Jumat, 25 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Karakteristik dan Praktik Penghindaran Pajak di Indonesia

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 April 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Ilustrasi pemeriksa pajak.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Tax avoidance atau praktik penghindaran pajak adalah suatu skema transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengurangi atau bahkan menghapus beban pajak dengan memanfaatkan celah/loophole dalam kebijakan dan peraturan perpajakan.

Walaupun pada dasarnya ada praktik tax avoidance yang dianggap legal alias tidak menyeleweng dari hukum, tetap saja praktik ini bisa merugikan negara. Kami rangkum dari pelbagai sumber;

Menurut James Kessler, seorang pengacara pajak dari Inggris, praktik penghindaran pajak atau tax avoidance adalah tindakan yang dapat dibagi menjadi dua jenis. Berikut ini penjelasannya:

Acceptable Tax Avoidance — Upaya Wajib Pajak dalam menghindari pajak yang bisa diterima secara hukum. Praktik penghindaran pajak ini dinamakan demikian karena dianggap memiliki tujuan yang baik serta tidak dilakukan dengan transaksi palsu.

Unacceptable Tax Avoidance — Upaya Wajib Pajak dalam menghindari pajak yang tidak bisa diterima secara hukum. Penghindaran pajak ini tidak bisa dikatakan legal karena berdasarkan tujuan yang jahat dan dilakukan dengan transaksi palsu agar bisa menghindari kewajiban pembayaran pajak.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Perlu diketahui bahwa kedua kategori tax avoidance ini dalam praktiknya bergantung pada hukum perpajakan setempat yang berlaku. Untuk mengenal tax avoidance lebih jauh, mari pelajari topik ini lebih dalam melalui relasinya dengan hukum perpajakan di Indonesia.

Penghindaran pajak ini merupakan hal yang sering dilakukan oleh para wajib pajak saat SKP (Surat Ketetapan Pajak ) belum dikeluarkan dan secara tidak langsung wajib pajak yang melakukan praktik penghindaran pajak tidak mendukung tujuan dibentuknya undang-undang perpajakan.

Tax avoidance adalah praktik yang umumnya dilakukan oleh Wajib Pajak demi meminimalisir pembayaran beban pajak perusahaan atau individu yang terutang pada kas negara. Hal ini tentu saja membawa dampak buruk bagi negara karena bisa menyebabkan berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak. Wajib Pajak mempunyai berbagai cara untuk melakukan praktik tax avoidance ini, berikut beberapa contohnya:

1. Hibah
Pasal 4 ayat (3) Huruf a Angka 2 dalam UU No. 36 tahun 2008 menjelaskan bahwa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah yang masih ada dalam garis keturunan lurus dan dari satu derajat akan dikecualikan dari objek pajak. Sebagai contoh, seorang kakek memberikan harta hibahan berupa tanah dan bangunan kepada cucunya. Menurut hukum yang berlaku, hibahan ini tentu saja dianggap sebagai objek pajak karena penerima hibah bukan merupakan garis keturunan lurus satu derajat.

Untuk menghindari pembebanan pajak pada hibahan ini, pemberi hibahan memanfaatkan celah dari ketentuan pajak yang ada. Caranya adalah dengan terlebih dahulu menghibahkan tanah dan bangunan ke anak kandung kakek tersebut guna mematuhi bagian “garis keturunan lurus satu derajat”. Setelah itu, tanah dan bangunan dihibahkan sekali lagi dari anak ke cucu sang kakek yang merupakan penerima hibahan yang sebenarnya.

2. Pinjaman Nominal Besar ke Bank
Mengutip Pasal 6 ayat (1) Huruf a dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan, bunga merupakan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Saat Wajib Pajak menerima pinjaman dengan nominal besar, maka otomatis bunga yang diberikan akan proporsional dengan total pinjaman yang didapat. Wajib Pajak kemudian membebankan bunga pinjaman tadi dalam laporan keuangan fiskal, namun pinjaman tersebut tidak tercatat menambah modal, sehingga penjualan tidak berkembang dan keuntungan tidak bertambah. Dengan keuntungan yang kecil maka Wajib Pajak bisa menghindari pembebanan pajak yang signifikan sehingga banyak yang melakukan penghindaran pajak dengan cara ini.

3. Pemanfaatan PP Nomor 23 Tahun 2018
Keringanan yang didapatkan oleh para pengusaha UMKM Indonesia melalui ketentuan pada PP No. 23 tahun 2018 seringkali disalahgunakan oleh pengusaha-pengusaha nakal yang enggan membayar pajak penghasilan. Seperti yang umum diketahui, dengan kebijakan ini pengusaha UMKM hanya diwajibkan membayar pajak penghasilan dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto bisnis. Guna memanfaatkan fasilitas ini, oknum nakan bisa memecah laporan keuangan badan dan usaha pribadi agar peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Tiga contoh praktik tax avoidance adalah sedikit dari banyaknya contoh penghindaran pajak yang sesungguhnya terjadi di Indonesia. Jangan sampai Anda melakukan praktik unacceptable tax avoidance.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.