Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Angsuran Pembayaran Utang Pajak dari Surat Ketetapan Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
22 Maret 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Kemplang Pajak Rp9,4 Miliar, Aset Pengusaha Disita

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari bersama juru sita Kanwil Pajak DIY melakukan Penyitaan aset Wajib Pajak berinisial S. Foto: DJP.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Utang pajak merupakan pajak yang masih harus dibayarkan dari mulai sanksi administrasi berupa bunga maupun denda yang telah tertera dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh juru sita sebagai dasar pemberlakuan penagihan pajak yang telah diatur oleh Undang-Undang perpajakan. Utang pajak dapat timbul dari 2 kondisi yakni formil akibat adanya surat ketetapan yang dikeluarkan oleh petugas pajak dan materil, di mana utang pajak timbul akibat adanya penyebab tertentu.

Terhadap utang tersebut, Wajib Pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak. Apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak. Tindakan penagihan pajak dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan ketentuan yang berlaku.

DJP dapat melakukan tindakan penagihan pajak jika jumlah pajak yang terutang berdasarkan STP, SKPKB, SKPKBT, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan bertambah yang tidak dibayar oleh penanggung pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa utang pajak harus dibayar sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan yang artinya harus tepat waktu, namun otoritas pajak juga memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk dapat mengangsur utang pajak tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam PMK No. 242/2014 s.t.t.d PMK 18/2021.

Utang pajak yang dimaksud adalah dari surat-surat yang telah disebutkan sebelumnya yang harus dilunasi dalam
waktu 1 bulan sejak diterbitkannya surat. Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak yang dapat melakukan pengangsuran hanya Wajib Pajak yang sedang mengalami kesulitan likuiditas atau dalam keadaan kahar.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Berikut prosedur dalam mengajukan surat permohonan pengangsuran pembayaran utang pajak dari SKP:

1. Wajib Pajak membuat surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang mengacu pada PMK 18/2021.

2. Surat tersebut ditandatangani Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak dengan melampirkan surat kuasa khusus.

3. Surat harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan
besarnya angsuran.

4. Lalu, lampirkan alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak yang dapat
berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan peredaran/penerimaan bruto dan penghasilan
bruto.

5. Surat harus disampaikan sebelum surat paksa diberitahukan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak.

6. Surat permohonan dapat disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang telah ditetapkan oleh DJP
atau tertulis yang dapat disampaikan secara langsung/pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

7. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran harus memberikan jaminan aset berwujud dengan kriteria berikut:

– Aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon.
– Aset berwujud merupakan pemilik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut.

8. Jika seluruh persyaratan telah disiapkan maka silahkan ajukan ke kantor pajak.

9. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak sesudah mencapai batas waktu harus memberikan jaminan aset berwujud sebesar utang pajak yang diajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak.

10. Lalu, otoritas pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan dan akan memberikan
keputusan dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterimanya permohonan tersebut.

11. Jika melewati 7 hari maka permohonan otomatis disetujui.

12. Keputusan dapat berupa:
– Menyetujui jumlah angsuran/masa angsuran sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.
– Menyetujui sebagian jumlah angsuran pajak/masa angsuran yang dimohonkan Wajib Pajak.
– Menolak permohonan Wajib Pajak.

13. Jatuh tempo angsuran diberikan paling lambat 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan
pengangsuran pembayaran pajak dengan angsuran paling banyak 1 kali dalam 1 bulan. (Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.